Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sopir, ajudan, hingga anggota keluarga Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dijadwalkan diperiksa ialah IJN selaku sopir, IND sebagai ajudan, dan GPY yang merupakan anggota keluarga Suhardiman.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, hingga GPY selaku keluarga bupati, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Selain ketiganya, penyidik juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG yang merupakan pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi, USM.
Sehari sebelumnya, Rabu (8/7), KPK telah memeriksa sembilan saksi lain, yakni Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain perkara suap, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, setelah Suhardiman diketahui meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menyatakan amplop tersebut dikembalikan melalui ajudan Suhardiman dan telah melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026